Berita

Raperda Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Harus Mudah Diaplikasikan


HumasDPRD – Panitia Khusus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memulai rapat perdananya, di Ruang Komisi C, Jumat, 8 November 2024. Raperda baru ini merupakan salah satu dari lima usulan wali kota Bandung yang baru ditetapkan di rapat paripurna, Rabu, 6 November 2024 lalu.

Rapat ini diisi Ketua Pansus 2, AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., Wakil Ketua Pansus 2, Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P., serta para Anggota Pansus 2, Agus Hermawan, S.A.P., dan Iqbal Mohamad Usman. S.IP.

Dari Pemerintah Kota Bandung, hadir Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung Aswin Sulaeman beserta jajarannya.

Dalam pemaparannya, Tim Naskah Akademik Kesbangpol Kota Bandung mengungkap tujuan dari Raperda ini yakni untuk mengakarkan ideologi Pancasila di tengah kehidupan bermasyarakat Kota Bandung. Raperda ini akan menjadi payung hukum di kota dan kabupaten setelah dua tahun terakhir pemerintah pusat gencar menyosialisasikan pembudayaan ideologi Pancasila.

Penciptaan Raperda ini merujuk pada terjadinya pergeseran pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila tentang kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak lagi menjadi pedoman dan acuan dalam interaksi kehdupan berbangsa dan bernegara.

Dampak globalisasi serta perkembangan teknologi informasi turut mendorong berkembangnya berbagai sistem nilai yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Lalu, Raperda ini dipengaruhi pula oleh munculnya ideologi baru yang berasal dari luar yang telah membawa sistem dan struktur sosial serta politik serta terdegradasinya jati diri dan identitas Indonesia.

Selain itu, terdapat kuatnya infiltrasi dan hegemoni kelompok-kelompok yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, yang berdampak terhadap kebijakan sosial dan politik yang menjadi penyebab lemahnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan.

Harapannya, dengan adanya Raperda ini akan membentuk karakter dan jati diri SDM Indonesia, terutama Kota Bandung, agar tetap memegang teguh nilai Panacasila sesuai dengan jati diri Kota Bandung yang ramah, toleran, dan berbudaya yang mendunia.

Selain itu, Raperda ini mengarahkan pada terciptanya keharmonisan dan kerukunan, serta meningkatkan kuailtas pemahaman masyarakat tentang Pancasila dan karakter bangsa.

Nantinya, proses pembahasan dan sosialisasi penerapan Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini akan mengikutsertakan peran serta masyarakat, kerja sama bersama organisasi kepemudaan, instansi/lembaga vertikal, pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat, partai politik, organisasi kemsyarakatan, dunia usaha, dan media massa.

Adapun objek sasaran pembudayaan ini yakni siswa, mahasiswa, guru, pendidik, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan/Lembaga nirlaba lainnya, apparatur sipil negara, tokoh agama/masyarakat/adat, pendidikan formal dan inoformal.

Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Erick Darmadjaya mengatakan, materi yang dihadirkan akan menambah banyak wawasan untuk manfaat di masa mendatang. Ia berharap implementasinya nanti mampu menyesuaikan dengan kondisi, situasi, dan tren masyarakat sehingga mudah dipahami dan diterapkan.

“Jadi dengan adanya Raperda ini penyelenggara negara punya payung hukum. Perda itu tiang-tiang sebelum peraturan teknis. Jadi jangan hanya sekadar teoritis. Meski teknis nanti di Peraturan Wali Kota, tetapi sejak awal di Perda perlu dicantumkan program yang sifatnya aplikatif,” tutur Erick.

Anggota Pansus, Agus Hermawan menegaskan bahwa Raperda ini wajib dimiliki Kota Bandung untuk menguatkan identitas warga sebagai bangsa Indonesia.

“Kalau berbicara iedologi, ini harga mati. Ini karakter yang dibutuhkan bangsa Indonesia. Tentang ideologi ini sebenarnya sudah ada di UUD 45, tetapi bagamana mengimplementasikan di bawahnya sehingga mampu membentuk moral generasi bangsa Indonesia ke depan,” ujar Agus Hermawan.

Oleh karena itu, ia berharap penerapan Raperda ini nantinya bisa dengan mudah diterima masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.

“Cari formulasi implementasinya. Sekarang budaya impelentasi, bagaimana anak kecil bisa senang, ada video, perlombaan, sehingga menjiwai rasa nasionalis kebangsaan ini. Nanti kita cari studi banding kepada para pakar,” tuturnya.

Anggota Pansus, Iqbal Mohamad Usman menjelaskan, kondisi Indonesia saat ini seolah sudah tidak sesuai lagi dengan nilai Pancasila. Terjadi asinkronisme karena banyak budaya asing yang masuk dan memengaruhi rakyat Indonesia.

“Lulusan pendidikan warga rata-rata hingga SMP. Ditambah budaya literasi kurang.

Dengan media sejarah penerapan Pancasila seharusnya tersampaikan dengan baik. Jangan terlalu kaku, harus bisa aplikatif supaya bisa dengan bermanfaat bagi masayarakat, termasuk menyesuaikan dengan pola-pola komunikasi generasi sekarang dan masa mendatang,” kata Iqbal.

Ketua Pansus 2, AA Abdul Rozak menambahkan, harapan dari lahirnya Perda ini supaya pemerintah memiliki payung hukum untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan. Ia pun meminta dalam proses penerapannya nanti sepatutnya mengikuti konsep yang seiring zaman. Apalagi jika penerapannya di Kota Bandung yang dihuni ragam latar belakang warganya.

“Kota Bandung ini urban, perkotaan, isinya berbeda-beda. Perda ini nantinya bisa menjadi pemersatu masyarakat yang mengisi kehidupan di Kota Bandung. Literasi sekarang kurang, minat baca kurang. Bisa dibuat film tentang kebinekaan, toleransi, kebangsaan. Intinya kami dari pansus menyampaikan terima kasih kepada Kesbangpol. Buatlah program yang simpel, aplikatif, dan mengena. Mari ke depan sama-sama menjaga NKRI dan Kota Bandung, minimal Raperda ini menjadi pilot project untuk wilayah di Jawa Barat,” ujarnya.* (Editor)






Source link