Fraksi PKB Sampaikan Pandangan Umum Terkait 5 Raperda Baru
HumasDPRD – Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 6 November 2024, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pandangan umum terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan wali kota Bandung.
Kelima Raperda itu yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung; Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.
Pandangan Umum PKB
Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya memerlukan penanganan tidak saja oleh para arkeolog tetapi juga oleh semua pemangku kepentingan. Di samping itu, cagar budaya juga memerlukan sebuah sistem legislasi dan administrasi yang khas sesuai dengan publiknya. Namun yang menjadi permasalahan adalah konsep dasar pelestarian khususnya dalam pemanfaatan cagar budaya.
Dalam upaya pelestarian cagar budaya sejatinya negara bertanggung jawab penuh dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfataan. Untuk itu, idealnya cagar budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan cagar budaya tersebut.
Dalam Pandangan Umum ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan lima catatan terhadap Raperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, yaitu:
1. Meminta perhatian terkait benda cagar budaya peninggalan Islam seperti masjid, makam, situs Islam yang ada di Kota Bandung;
2. Perlu dimuat dalam satu bab khusus tentang bangunan cagar budaya yang tergolong ke dalam kawasan strategis pariwisata;
3. Sosialisasi intensif tentang warisan budaya dan cagar budaya agar masyarakat mengetahui jumlah dan lokasi cagar budaya di Kota Bandung;
4. Keberadaan perda ini disamping sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya juga sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya;
5. Paradigma pelestarian cagar budaya saat ini tidak terbelenggu pada tindakan mempertahankan saja, tetapi sudah menuntut pada tahap pengembangan dan pemanfaatan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Atas dasar catatan tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai bahwa pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama yang memiliki nilai strategis dalam menjaga warisan sejarah, memperkuat identitas budaya, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengelolaan yang berlandaskan prinsip berkelanjutan.
1. Menjaga Amanah Warisan Sejarah
Fraksi PKB meyakini bahwa cagar budaya adalah amanah dari generasi terdahulu yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang. Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai keislaman yang mendorong umat untuk melindungi warisan sejarah dan budaya. Dalam konteks ini, Fraksi PKB mengingatkan pentingnya tentang kaidah “Memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik”. Kaidah ini mendorong upaya pelestarian nilai-nilai luhur, sembari memanfaatkan teknologi dan metode modern untuk pengelolaan cagar budaya.
2. Regulasi yang Tegas dan Berlandaskan Nilai Keberlanjutan
Fraksi PKB menegaskan pentingnya regulasi yang tegas, dengan mekanisme pelaksanaan yang jelas dan pengawasan yang konsisten. Raperda ini harus menjamin keberlanjutan pelestarian, di mana setiap kegiatan pembangunan yang berdekatan dengan situs cagar budaya tidak merusak, melainkan menghormati dan melindungi nilai sejarahnya. Dalam hal ini, Fraksi PKB menekankan prinsip “Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan”. Kaidah ini berarti segala aktivitas harus memperhatikan dampak terhadap pelestarian cagar budaya.
3. Kolaborasi dan Keterlibatan Komunitas
Pelestarian cagar budaya memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, Fraksi PKB mendorong kolaborasi dengan komunitas budaya, akademisi, dan ulama lokal untuk memastikan warisan sejarah ini terjaga dengan baik. Fraksi PKB percaya bahwa pendekatan berbasis komunitas ini sejalan dengan semangat gotong royong yang merupakan bagian dari budaya lokal dan ajaran Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah: 2 yang artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
4. Pemanfaatan Cagar Budaya untuk Pendidikan dan Ekonomi
Fraksi PKB mendukung upaya pemanfaatan cagar budaya untuk tujuan pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Namun, Fraksi PKB menekankan bahwa pemanfaatan ini harus dilaksanakan dengan hati-hati, tanpa mengorbankan keaslian dan nilai sakral dari cagar budaya tersebut. Prinsip ushul fiqh: “Segala sesuatu yang menjadi perantara kepada kewajiban juga menjadi wajib”. Relevan di sini, artinya setiap upaya pelestarian yang efektif menjadi keharusan untuk mendukung tujuan pelestarian itu sendiri.
5. Anggaran dan Sumber Daya yang memadai
Fraksi PKB menekankan pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pelestarian cagar budaya. Fraksi PKB meminta pemerintah daerah untuk menyediakan dana yang cukup dan memastikan penggunaan sumber daya manusia yang kompeten dalam pelestarian ini. Pengelolaan yang efektif akan memberikan dampak besar dalam jangka panjang, baik dari segi budaya, sosial, maupun ekonomi.
Selain dari pandangan, Fraksi PKB juga meminta penjelasan terkait Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya:
1. Apa langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah untuk mencegah perusakan atau alih fungsi cagar budaya yang tidak sesuai?
2. Apakah ada rencana untuk memanfaatkan teknologi modern dalam melestarikan dan mempromosikan cagar budaya kepada generasi muda, serta bagaimana cara pemanfaatannya?
Raperda Pancasila
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengapresiasi adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Upaya ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat persatuan bangsa, memperkokoh semangat kebangsaan, dan menanamkan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat Kota Bandung. Fraksi PKB menilai pentingnya pembudayaan ideologi Pancasila sebagai fondasi kehidupan berbangsa yang harmonis, sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong kebaikan, keadilan, dan persatuan.
1. Pancasila sebagai Dasar Negara yang Selaras dengan Nilai Islam
Fraksi PKB menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Nilai-nilai dalam Pancasila, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial, sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam Al-Qur’an Surat Al Hujurat Ayat 13, Allah SWT berfirman: “Wahai manusia! Sungguh, Fraksi PKB menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu Fraksi PKB menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)
Ayat ini menegaskan pentingnya persatuan dan saling menghormati di tengah keberagaman, nilai yang juga terkandung dalam Pancasila.
Sedangkan menurut Kaidah ushul fiqh “Kepentingan umum didahulukan daripada kepentingan pribadi”. Kaidah tersebut relevan dalam membahas pentingnya pembudayaan ideologi Pancasila untuk menjaga keutuhan bangsa dan kepentingan bersama.
2. Perlunya Pendidikan dan Sosialisasi yang Berkelanjutan
Fraksi PKB mendorong agar Raperda ini menitikberatkan pada pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila secara berkelanjutan, terutama bagi generasi muda. Fraksi PKB percaya bahwa membangun wawasan kebangsaan yang kokoh harus dilakukan melalui pendidikan formal dan informal yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Setiap kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini mengajarkan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, memiliki tanggung jawab moral dalam mendidik masyarakat untuk memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
3. Pancasila sebagai Pedoman Hidup Berbangsa yang Adil dan Beradab
Fraksi PKB menyoroti pentingnya nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa yang adil dan beradab. Kaidah ushul fiqh “Bahaya harus dihilangkan”, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman terhadap persatuan dan keadilan sosial harus dicegah. Fraksi PKB mendukung Raperda ini sebagai upaya meminimalisir potensi konflik dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Kota Bandung.
4. Penguatan Wawasan Kebangsaan untuk Menangkal Radikalisme dan Disintegrasi
Fraksi PKB menilai bahwa pembudayaan wawasan kebangsaan sangat penting untuk menangkal paham-paham radikal yang mengancam persatuan bangsa. Upaya ini harus dilakukan dengan pendekatan yang inklusif dan persuasif, melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi keagamaan dalam rangka membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga keutuhan NKRI. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 103: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali Imran: 103)
Ayat ini mendorong persatuan dan kebersamaan, serta melarang perpecahan yang dapat merusak keharmonisan masyarakat.
5. Perlunya Peran Aktif Masyarakat dalam Implementasi
Fraksi PKB menekankan bahwa pembudayaan ideologi Pancasila tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Fraksi PKB mengajak masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang memperkuat wawasan kebangsaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Kaidah ushul fiqh “Segala amal tergantung pada niat”, mengingatkan kita untuk melibatkan niat yang baik dalam setiap upaya membangun bangsa yang lebih baik.
Selain dari pandangan, Fraksi PKB juga meminta penjelasan terkait Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan:
1. Apa langkah konkret yang akan diambil untuk mengintegrasikan pendidikan Pancasila dalam kurikulum sekolah dan komunitas?
2. Bagaimana strategi pemerintah dalam melibatkan masyarakat luas untuk mendukung pembudayaan ideologi Pancasila?
3. Bagaimana peran lembaga keagamaan dalam mendukung pembudayaan Pancasila di tengah masyarakat yang multikultural?
Raperda Reklame
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengapresiasi upaya pemerintah dalam menata penyelenggaraan reklame yang berorientasi pada keindahan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung. Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, nyaman, dan tertata, serta mencegah dampak negatif dari pemasangan reklame yang tidak teratur.
Pandangan Fraksi PKB terkait raperda tentang penyelenggaraan reklame yaitu sebagai berikut:
1. Keseimbangan Antara Manfaat Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Fraksi PKB memandang pentingnya keseimbangan antara manfaat ekonomi dari reklame dan kenyamanan masyarakat. Reklame memang berperan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan ruang promosi bagi pelaku usaha. Namun, penyelenggaraannya harus tetap memperhatikan estetika kota dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan: “Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat”. Kaidah ini mengingatkan kita bahwa menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat harus lebih diutamakan daripada hanya mengejar keuntungan ekonomi dari reklame.
2. Pentingnya Regulasi yang Tegas dan Terukur
Fraksi PKB menegaskan bahwa Raperda ini harus dilengkapi dengan aturan yang tegas dan dapat diimplementasikan dengan baik. Pengawasan terhadap reklame liar, serta penindakan terhadap pelanggaran, harus menjadi prioritas untuk menjaga ketertiban dan keselamatan warga. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Asy-Syu’ara: 183).
Ayat ini mengingatkan kita untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, termasuk dalam penyelenggaraan reklame yang bisa berdampak pada masyarakat jika tidak diatur dengan baik.
3. Mengutamakan Aspek Keindahan dan Keserasian Kota
Fraksi PKB menilai bahwa estetika kota harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan reklame. Penataan reklame yang baik akan menciptakan wajah kota yang indah dan nyaman. Dalam Islam, keindahan merupakan hal yang dianjurkan, sebagaimana dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan.” (HR. Muslim).
Oleh karena itu, penempatan reklame harus mempertimbangkan harmoni dengan lingkungan sekitar, tidak mengganggu pandangan, dan tidak merusak pemandangan kota.
4. Pentingnya Teknologi dan Inovasi Ramah Lingkungan
Fraksi PKB mendorong penggunaan teknologi reklame yang ramah lingkungan dan hemat energi, seperti reklame berbasis lampu LED yang efisien. Selain itu, penempatan reklame harus menghindari kerusakan pada pohon dan fasilitas umum lainnya. Prinsip ushul fiqh: “Kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi”.
Kaidah tersebut menegaskan bahwa keselamatan dan keberlanjutan lingkungan adalah prioritas yang harus dijaga.
5. Mekanisme Perizinan yang Transparan dan Adil
Fraksi PKB mendukung adanya mekanisme perizinan yang transparan, adil, dan mudah diakses oleh semua pihak. Fraksi PKB juga mengusulkan agar pemerintah memastikan bahwa pemasukan dari pajak reklame digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Selain dari pandangan, Fraksi PKB juga meminta penjelasan terkait Raperda tentang penyelenggaraan reklame:
1. Apakah mekanisme pengawasan yang akan diterapkan cukup efektif untuk mengatasai reklame liar?
2. Bagaimana pemerintah akan mendorong pelaku usaha reklame untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan?
Raperda Perangkat Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan sesuai dengan kebutuhan, potensi unggulan dan kekhasan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mengelompokan Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Kepala Daerah (strategi capex), Sekretaris Daerah (middle line), Dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core).
Penyusunan perangkat daerah di Kota Bandung telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun demikian, penyusunan perangkat daerah tersebut perlu untuk dikaji kembali sehubungan dengan adanya dinamika regulasi dan kebutuhan akan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kota Bandung. Pertama, terbitnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana.
Kedua, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 33 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertujuan untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Perpres tersebut juga mengatur tentang pembentukan, tugas dan fungsi Badan Riset Daerah. Tertuang dalam Pasal 72, Pemerintah Daerah diwajibkan membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) dalam bentuk Perangkat Daerah atau dapat diintegrasikan dalam perangkat daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden diundangkan.
Ketiga, terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.2.6/5334/OTDA tentang persetujuan penataan dan evaluasi kelembagaan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Bandung yang isinya yaitu tentang perubahan nomenklatur Dinas Kebakaran dan Penanggulanganan Bencana Tipe A menjadi Dinas Pemadam dan Penyelamatan Tipe A, Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe A, Perubahan Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Tipe A menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Tipe A, dan terhadap struktur organisasi masing-masing Perangkat Daerah agar disesuaikan dengan struktur organisasi pasca penyederhanaan birokrasi.
Dalam Pandangan Umum ini, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan lima catatan terhadap Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, yaitu:
1. Menjamin Efisiensi dan Kualitas Pelayanan Publik
Fraksi PKB mendukung upaya pemerintah dalam menata ulang struktur perangkat daerah agar lebih efisien. Perubahan ini harus memastikan adanya peningkatan kualitas layanan publik, pengurangan beban birokrasi, dan optimalisasi anggaran. Namun, Fraksi PKB mengingatkan bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan akses masyarakat terhadap layanan yang mereka butuhkan. Sesuai dengan kaidah ushul fiqh: “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus terkait dengan kemaslahatan”.
Kaidah ini menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah, termasuk restrukturisasi perangkat daerah, harus didasarkan pada upaya untuk menciptakan kebaikan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
2. Keselarasan dengan Tuntutan Pembangunan dan Perubahan Zaman
Fraksi PKB memahami bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Oleh karena itu, Fraksi PKB mendorong adanya prioritas pada bidang-bidang yang strategis, seperti teknologi informasi, pengelolaan lingkungan, dan pelayanan masyarakat yang berbasis digital. Hal ini sangat penting agar Kota Bandung siap menghadapi tantangan global.
3. Pelestarian Nilai-Nilai Keseimbangan dan Keadilan
Fraksi PKB menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah harus berlandaskan prinsip keadilan dan pemerataan. Pemerintah harus menjamin bahwa setiap wilayah dan komunitas di Kota Bandung tetap mendapatkan pelayanan yang adil dan merata. Jangan sampai perubahan ini menciptakan ketimpangan baru atau memperlebar kesenjangan yang sudah ada. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an Surat An-Nisa Ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menggarisbawahi pentingnya keadilan dalam setiap keputusan dan kebijakan yang diambil, termasuk dalam perubahan struktur perangkat daerah, agar amanat pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
4. Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik
Fraksi PKB menekankan perlunya transparansi dalam proses perubahan ini. Masyarakat harus dilibatkan, atau setidaknya diinformasikan, mengenai alasan dan manfaat dari restrukturisasi perangkat daerah. Fraksi PKB percaya bahwa partisipasi masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memperkuat legitimasi perubahan yang dilakukan.
5. Evaluasi dan Pengawasan Berkala
Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk menetapkan mekanisme evaluasi dan pengawasan berkala terhadap perangkat daerah yang telah diubah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tujuan perubahan, yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi, benar-benar tercapai. Evaluasi ini harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat untuk menjamin akuntabilitas.
Selain dari pandangan, Fraksi PKB juga meminta penjelasan terkait Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, yaitu:
1. Apa saja kriteria yang digunakan dalam menentukan perubahan struktur perangkat daerah, dan bagaimana hal ini berkontribusi pada kemaslahatan umum?
2. Bagaimana pemerintah memastikan bahwa perubahan ini tidak mengurangi aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik?
Harapan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung agar perubahan ini membawa dampak positif yang signifikan terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandung. Fraksi PKB mendukung segala upaya yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik, namun tetap memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi publik.
Raperda RDTR
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memahami bahwa kebijakan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) Kota Bandung tahun 2015-2035 bukanlah langkah yang diambil dengan mudah. Pencabutan Perda ini tentu didasarkan pada evaluasi terhadap efektivitas dan relevansi Perda tersebut dengan perkembangan kebutuhan tata ruang Kota Bandung yang dinamis.
Perubahan dan pembaruan peraturan tata ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan keberlanjutan. Dalam hal ini, Fraksi PKB mengemukakan beberapa pandangan strategis terkait pencabutan Perda RDTR-PZ ini, beserta rekomendasi yang sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan maqashid syariah.
1. Kemaslahatan dan Dampak Sosial bagi Masyarakat
Fraksi PKB menekankan bahwa pencabutan Perda RDTR-PZ harus memperhatikan kemaslahatan masyarakat luas. Setiap perubahan dalam aturan tata ruang dan zonasi akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk akses terhadap fasilitas publik, distribusi ruang permukiman, dan wilayah komersial. Oleh karena itu, kebijakan pencabutan ini harus dikaji secara mendalam untuk memastikan dampak positif bagi masyarakat. “Sebaik-baik usaha adalah usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad).
Hadits ini memperkuat pandangan bahwa Penyediaan zona ekonomi yang memadai adalah bentuk dari usaha untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
2. Kejelasan Rencana Pengganti yang Lebih Baik
Fraksi PKB memandang penting adanya kejelasan dan transparansi dalam perencanaan tata ruang yang akan menggantikan Perda Nomor 10 Tahun 2015. Rencana tata ruang yang baru harus lebih adaptif terhadap kebutuhan perkembangan Kota Bandung saat ini dan proyeksi kebutuhan hingga tahun 2035. Fraksi PKB menilai bahwa pencabutan Perda tanpa pengganti yang jelas akan menciptakan ketidakpastian dan menghambat investasi serta perencanaan masyarakat.
Dalam ushul fiqh, prinsip istihsan (pertimbangan kebaikan) mengajarkan bahwa suatu kebijakan boleh diubah jika ditemukan alternatif yang lebih baik. Dengan kata lain, Fraksi PKB mendukung perubahan aturan tata ruang asalkan menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan memenuhi kebutuhan bersama.
3. Kepastian Hukum bagi Pemangku Kepentingan
Fraksi PKB menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, pengembang, maupun masyarakat dalam perubahan peraturan tata ruang. Tanpa kepastian hukum, pengembangan kota dan investasi akan menghadapi ketidakpastian yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pencabutan Perda ini harus disertai dengan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat serta penyediaan regulasi yang jelas sebagai penggantinya. Prinsip stabilitas (tsabat) dan kepastian (istiqrar) dalam ushul fiqh menyatakan bahwa ketentuan hukum harus jelas dan tidak menimbulkan kebingungan. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.
Hadis ini menegaskan bahwa kepastian hukum dalam tata ruang mencegah kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha akibat ketidakjelasan kebijakan.
4. Akomodasi untuk Perkembangan Ekonomi dan Kebutuhan Infrastruktur
Fraksi PKB memandang bahwa pencabutan Perda RDTR-PZ perlu mempertimbangkan kebutuhan pengembangan ekonomi Kota Bandung, termasuk zona komersial, perumahan, dan infrastruktur. Kota Bandung sebagai pusat pertumbuhan ekonomi membutuhkan ruang yang memadai untuk memenuhi kebutuhan investasi dan mobilitas penduduk. Rencana pengganti tata ruang yang baru harus mampu mengakomodasi potensi ekonomi lokal dengan tetap menjaga keseimbangan zonasi. Prinsip jalb al-mashalih (mendatangkan kemanfaatan) dalam kebijakan tata ruang dapat membuka peluang bagi pengembangan ekonomi yang akan memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Sebaik-baik usaha adalah usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad).
Hadis ini memperkuat bahwa Penyediaan zona ekonomi yang memadai adalah bentuk dari usaha untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PKB pada dasarnya mendukung langkah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang RDTR-PZ Kota Bandung 2015-2035 dengan beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan. Fraksi PKB berharap agar pencabutan ini disertai dengan penyusunan peraturan pengganti yang lebih relevan, transparan, dan melibatkan partisipasi publik secara aktif.
Kebijakan tata ruang baru yang dihasilkan harus mempertimbangkan aspek kemaslahatan umum, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan ekonomi di Kota Bandung.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap pandangan umum terkait lima buah Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan kebijakan, demi kebaikan dan kemaslahatan seluruh masyarakat Kota Bandung.
Fraksi PKB mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam semangat kebersamaan, dengan harapan bahwa setiap keputusan yang diambil akan membawa manfaat yang berkelanjutan dan kesejahteraan yang merata, dan menjadikan proses legislasi ini sebagai upaya bersama untuk membangun Kota Bandung yang lebih maju, adil, dan berkeadaban.***